REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Edwin Pamimpin Situmorang, mengungkapkan anggota Kongres Amerika Serikat mungkin belum memahami isi Surat Keputusan Bersama tiga menteri soal Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Edwin pun mengungkapkan surat tersebut kemungkinan hanya merupakan sikap dari anggota kongres secara individu, bukan institusi.
"Saya pikir SKB itu sudah ok. Dia punya landasan hukum yang kuat dan akomodatif. Kalau ditanya tentang kongres, saya pribadi mengatakan mereka mungkin tidak memahami secara utuh proses maupun substansinya,"tegas Edwin disela Asia Africa and Middle East International Asociation of Prosecutor High Level Prosecutor Meeting, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).
Edwin menjelaskan, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Masyarakat (Bakor Pakem) sudah berkomunikasi soal keluhan masyarakat tentang sesatnya ajaran JAI pada 2008 lalu. Setelah itu, ungkapnya, JAI mengajukan 12 butir usulan yang diantaranya bersedia tidak menyebarkan kembali ajarannya.
Setelah itu, ungkapnya, muncullah SKB tiga menteri untuk mengatur tentang ajaran ahmadiyah. Tidak hanya itu, Edwin menjelaskan bahwa SKB pun melindungi Jemaah Ahmadiyah agar dilindungi dari upaya kekerasan."SKB itu adalah amanat Undang-Undang. Pemerintah sebenarnya sudah memahami bahwa Jemaah Ahmadiyah Indonesia adalah warga negara yang harus dilindungi,"ungkapnya.
Berhubung masih banyaknya kekerasan yang menimpa warga Ahmadiyah, Edwin menjelaskan pemerintah mengevaluasi kembali pelaksaan SKB. Evaluasi sudah dilakukan dan sedang dikaji berbagai hal yakni,apakah masyarakat termasuk aparat pemerintah mengetahui dan memahami isi SKB, apakah substansi SKB sudah dilaksanakan khususnya tentang perintah terhadap aparat untuk melakukan pembinaan kepada JAI agar kembali ke ajaran sebenarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak 27 anggota Kongres Amerika Serikat sebelumnya dikabarkan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri dalam Negeri No 3/2008 tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Surat desakan itu dikirim melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington pada Selasa (15/3).