REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyidik Polri kini tengah memeriksa ketua Rukun Tentangga (RT) di tempat tinggal Haposan Hutagalung, di bilangan Kayu Putih, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (15/3). Menurut Polri, keterangan dari ketua RT tersebut sangat penting untuk melengkapi berkas perkara Jaksa Cirus Sinaga.
"Penting untuk melengkapi berkas perkara Cirus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3). Boy Rafli menambahkan pemeriksaan Ketua RT untuk menguji keterangan yang diberikan mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua RT tersebut untuk memastikan bahwa Haposan benar-benar pernah tinggal di tempat tersebut. Menurut Anton, keterangan ketua RT ini sangat penting dalam kasus Cirus.
Pemeriksaan terhadap mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, terkait kasus mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga sedianya akan dilakukan pada Selasa (15/3) ini. Namun, rencana tersebut batal. Sebagai gantinya, penyidik Polri memeriksa ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggal Haposan.