Selasa 15 Mar 2011 11:27 WIB

Kalapas Nusakambangan Penerima Suap Narkoba Belum Diberi Sanksi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
Narkoba/ilustrasi
Narkoba/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) belum menentukan sanksi disiplin kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli, yang diduga menerima suap dari Narapidana pengedar Narkoba, Hartoni. Irjen saat ini masih menyelidiki keterlibatan Marwan terkait peredaran narkoba di tempat kerjanya.

"Kita masih mendalami dan belum ada informasi terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya," papar Kepala Humas Kemenkum HAM, Martua Batubara, saat dihubungi, Selasa (15/3). Dia mengatakan pihak Kemenkum HAM selalu mengacu kepada asas praduga tak bersalah kepada Marwan.

Proses hukum, menurutnya, harus tetap berjalan mulai penyidikan di Badan Narkotika Nasional (BNN), penuntutan, dan vonis di pengadilan. Martua menegaskan Kemenkum HAM berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada Marwan jika terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba di Lapas tempat kerjanya.

"Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah," paparnya. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM, juga sudah menegaskan kepada Irjen untuk menindak tegas siapapun pegawainya yang melakukan tindak pidana dan menyalahgunakan wewenang.

Marwan ditangkap BNN di kantornya pekan lalu karena diduga menerima suap dari narapidana pengedar narkoba, Hartoni. Dia diduga melakukan permufakatan jahat karena memberikan fasilitas dan kemudahan kepada Hartoni untuk mengedarkan narkoba didalam Lapas dan Pulau Jawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement