Senin 14 Mar 2011 22:12 WIB

MA Berencana Gratiskan Biaya Perkara di Pengadilan Agama

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Wahyu Widiana mengatakan, pihaknya menargetkan pembebasan biaya 100.553 perkara peradilan agama bagi masyarakat tidak mampu pada 2011.

"Tiap perkara dianggarkan Rp 300 ribu, jadi kalau dikalikan (dengan 100.553) ya sekitar Rp 3 miliar lebih," kata Wahyu di sela konferensi International Assosiation Court Administration (IACA) di Bogor, Senin.

Menurut dia, biaya perkara gratis ini merupakan salah satu program penyelenggaraan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan.

Selain itu, lanjutnya, MA juga melakukan program sidang keliling serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap pengadilan Untuk pelaksanaan sidang keliling, kata Wahyu, hingga saat ini sudah terdapat 273 lokasi di seluruh Indonesia dengan anggaran sekitar Rp4 miliar per tahun.

"Pulau Sumatera menjadi wilayah terbanyak lokasi sidang keliling yang mencapai 100 lokasi, sementara di Pulau Jawa sekitar 68 lokasi sidang keliling," katanya.

Di Papua hanya ada satu lokasi karena hanya sedikit permintaan peradilan agama di wilayah itu. "Rata-rata satu minggu hanya dua kali sidang, tapi tetap kami sediakan," katanya.

Sementara untuk program pos bantuan hukum, ungkap Wahyu, sudah ada di 46 pengadilan agama. "Bahwa di tiap pengadilan agama maupun negeri itu dibentuk pos bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu. Tapi pelaksanaannya setahap demi setahap," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan bahwa setiap posbakum ini menyediakan pengacara bagi masyarakat yang tidak mampu. "Ongkos posbakum ini bukan dari pengadilan agama. Pengadilan tidak boleh memberikan bantuan hukum. Negara membayar melalui MA, kemudian MA membayar para ahli hukum advokat yang duduk di pengadilan agama," kata Wahyu.

Dia juga mengatakan bahwa teknis pembayaran para advokat dihitung bukan tiap perkara melainkan berapa lama waktu pemberian layanan dilakukan.

Para advokat yang bertugas di posbakum ini dibekali pelatihan terlebih dulu saat proses rekrutmennya untuk mencegah gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima alias NO oleh hakim.

Wahyu menambahkan, anggaran pos bantuan hukum biayanya mencapai Rp4 miliar per tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement