REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemeriksaan terhadap mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, terkait kasus mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga yang sedianya dilakukan pada Selasa (15/3) besok dibatalkan. Sebagai gantinya, penyidik Polri akan memeriksa ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggal Haposan.
"Penyidik akan memeriksa ketua RT di tempat tinggal Haposan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3).
Anton menambahkan pemeriksaan terhadap Ketua RT tersebut untuk memastikan jika Haposan benar-benar pernah tinggal di tempat tersebut. Menurut Anton, keterangan ketua RT ini sangat penting dalam kasus Cirus.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan ketua RT tersebut. Saat ditanya apakah penyidik Polri menduga adanya indikasi penyuapan atau pertemuan antara Cirus dan Haposan di tempat tinggal Haposan, ia tidak menjawabnya. "Yang pasti pemeriksaan terhadap ketua RT itu akan dilakukan pada Selasa (15/3)," katanya.
Sebelumnya pemeriksaan terhadap Cirus Sinaga telah selesai dilakukan pada Kamis (10/3) lalu. Rencananya, berkas perkara Cirus Senaga akan dilimpahkan kepada kejaksaan pada Kamis (17/3) mendatang.