REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lily Chadidjah Wahid, menyatakan kecewa terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD 1945.
"Saya kecewa terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, terutama pasal 20A tentang hak imunitas anggota DPR RI,' kata Lily kepada pers di Gedung DPR di Jakarta, Senin (14/3).
Setelah putusan MK yang menganulir permohonannya, ia menyatakan akan melakukan langkah-langkah lainnya.
Ia menilai keputusan MK tersebut aneh karena dapat diinterpretasikan MK membenarkan bahwa kedaulatan bukan di tangan rakyat tapi kedaulatan ada di tangan partai politik.
"Saya mendukung usulan angket mafia pajak itu adalah hak saya sebagai anggota dan dilindungi UUD 45," kata Lili Wahid.
Ia menambahkan MK sebelumnya telah membuat keputusan bahwa anggota DPR dipilih dengan asas proporsional dan terbuka. "Kalau putusan MK bahwa proporsional terbuka, itu betul dan kedaulatan ada di tangan rakyat," kata dia.
Tapi begitu ia menyuarakan aspirasi rakyat dan akan dikenai sanksi, kemudian memohon kepada MK agar melakukan uji materiil Pasal 213 UU MD3, namun permohonan ditolak. MK, ia nilai tidak konsisten.
"Artinya Pasal 213 UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 45 Pasal 20A bahwa anggota DPR dijamin hak imunitasnya.
Artinya, keputusan MK tidak cocok atau kontraproduktif dengan keputusannya yang pertama, yaitu pemilihannya proporsional terbuka, langsung dipilih oleh rakyat," kata adik kandung mantan Presiden RI KH Abdurahman Wahid itu.