Senin 14 Mar 2011 12:55 WIB

Soal Cirus Sinaga, Penyidik Kembangkan Pasal Penyuapan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Cirus Sinaga
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyidik terus melengkapi berkas perkara Jaksa Cirus Sinaga dalam kasus pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) dan mafia hukum. Penyidik juga tengah mengembangkan agar Cirus dapat dikenakan pasal penyuapan.

"Kalau ada indikasi ke arah itu (penyuapan dari Gayus), tentunya penyidik akan mengembangkan informasi itu ke dalam pertanyaan-pertanyaan kepada Cirus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3).

Namun, lanjutnya, sementara ini belum ada mengenani perkara penyuapan tersebut. ''Ini kan masalah pengembangan fakta-fakta dan kita memperoleh dari saksi lainnya. Dalam pekan ini, masih akan ada pemeriksaan lanjutan sehingga ada pemeriksaan dari saksi lainnya,'' katanya. "Pada prinsipnya, penyidik akan menuntaskan secepatnya perkara ini dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.''

Terhadap pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Cirus, semuanya masih berlangsung sehingga penyidik masih perlu mendapatkan fakta-fakta hukum atau alat alat bukti dari sumber lainnya. Terutama adalah keterangan para saksi yang mendukung terhadap jaksa cirus.

Saat ditanya bagaimana kalau polisi hanya menemukan dua alat bukti, Boy mengatakan hal tersebut tergantung pada keterangan-keterangan yang ada. "Kalau masalah penahanan Cirus, hal tersebut akan dilihat dari hasil penyidikan. Prosesnya masih berjalan," pungkasnya.

Cirus sendiri kini masih dalam pemeriksaan yang rencananya akan dicecar dengan 72 pertanyaan. Ia diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement