REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan, pembelian pesawat Garuda tipe B-737-400 oleh Kementerian Pertahanan RI menyalahi aturan. "Itu menyalahi aturan, sebab pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah melakukan pembelian sebelum diterbitkannya Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL)," kata politisi PDI Perjuangan itu kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Tubagus Hasanuddin yang purnawirawan jenderal berbintang dua itu juga mengungkapkan, pembelian pesawat itu hanya berdasarkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Padahal DIPA itu baru akan diterbitkan bila RKAKL-nya telah disetujui dan ditandatangani oleh DPR RI," tandasnya.
Dalam kaitan ini, menurutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) pun telah melampaui kewenangannya.
"Sebab, mestinya DIPA diterbitkan oleh Menkeu setelah RKAKL disetujui Komisi di DPR RI," ujarnya. Dalam hal membeli pesawat Garuda ini, demikian Tubagus Hasanuddin, RKAKL-nya saja belum final di DPR RI.