Jumat 11 Mar 2011 12:20 WIB

Uji Materi Permohonan Lily Wahid Ditolak MK

Lily Wahid
Lily Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang ? Undang (UU ) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang diajukan politisi Partai Kebangkitan Bangsa Lily Chadidjah Wahid. "Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.," kata Hakim Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Jumat (11/3).

Dalam permohonannya, Lily menguji pasal 213 ayat (2) huruf e, huruf h UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU No.27 Tahun 2009) serta pasal 12 huruf g, huruf h UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik terhadap pasal 1 ayat (2), pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut berisi tentang usulan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Lily , pergantian antarwaktu atau recall sebagai anggota Dewan (pasal 12 huruf g), melanggar hak rakyat karena anggota dewan dipilih rakyat sehingga partai politik tak berwenang untuk memberhentikan dan me-recall.

Lily mengajukan uji materi ini, karena muncul ancaman dari partai politik untuk me-recall dirinya. Ancaman dari partai keluar setelah Lily" membelot "dari kebijakan partai dalam keputusan panitia khusus hak angket Bank Century.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan UU Partai Politik sudah mengatur tindakan pendisiplinan terhadap anggota partai politik, termasuk anggota partai politik yang menjadi anggota Dewan. "Itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Maria mengatakan bahwa pasal 22B UUD 1945 memungkinkan pemberhentian anggota DPR dari jabatannya yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, Mahkamah juga pernah memutus (vide Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, bertanggal 28 September 2006) bahwa Pejabat Antar Waktu karena pencabutan keanggotaan dari partai politik bagi anggota DPR/DPRD itu sah dan konstitusional sebagai hak partai politik.

Kecuali prosesnya melanggar hukum dan sewenang-wenang, maka anggota partai politik yang bersangkutan dapat melakukan upaya hukum, baik melalui peradilan tata usaha negara maupun melalui peradilan umum, kata Maria menyarankan.

Sebagai anggota partai politik, Maria menambahkan, setiap warga negara yang memilih bergabung dengan sendirinya secara sukarela menundukkan diri, terikat, dan menyetujui AD/ART partai politik yang bersangkutan. Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement