Kamis 10 Mar 2011 18:08 WIB

Tiga WNA Nigeria Ditangkap

Rep: c02/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,KOTA KEMBANG--Tiga warga negara Nigeria menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok. Mereka telah melanggar pasal 52 dan 52 UU Keimigrasian. Mereka diancam denda atau 5 tahun penjara.

Ketiga warga kulit hitam ini adalah Egbo Sixtus, Joel Anayochuka, dan Ifani Ramonus. Mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi Kota Depok pada bulang Oktober 2010 di Citra Grand Depok. Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian sah. Salah satu dari mereka memiliki paspor dan visa, namun habis masa berlakunya.

“Dua dari terdakwa tidak bisa menunjukkan paspor mereka, yaitu Joel dan Ifani. Egbo memiliki paspor, namun masa berlakunya sudah habis,“ ujar Jaksa Penuntut Umum, Tifani.

Masa berlaku paspor Egbo, lanjutnya, menunjukkan tanggal 20 Maret 2010. Egbo seharusnya memperpanjang paspornya, namun ia tidak melakukan itu. Artinya, ia tinggal secara ilegal selama kurang lebih 8 bulan. Sedangkan dua terdakwa lain mengaku bahwa dokumen mereka hilang.

Yuli, seorang petugas Imigrasi yang menangkap ketiga warga Nigeria ini mengaku menangkap ketiganya di perumahan Citra Grand Depok. “Saat itu mereka berada di pinggir jalan.“ ujarnya. Sesuai peraturan, ketidakmampuan ketiga terdakwa untuk menunjukkan dokumen mengharuskan ia untuk menindaklanjuti dengan menahan mereka. proses penahanan tersebut merupakan bagian dari karantina.

“Sebenarnya mereka tidak ditahan, melainkan dikarantina. Itu memang prosedur. Kami menitipkan mereka di Pondok Rajeg,“ tambahnya. Selama proses karantina tersebut, mereka diberi kesempatan untuk menunjukkan dokumen, namun mereka tidak dapat membuktikannya.

Pengacara terdakwa, Simondang Simangungsong membenarkan bahwa ketidakmampuan terdakwa menunjukkan dokumen mereka. Akan tetapi ia merasa prosedur penangkapan dan pelimpahan perkara ini cacat. “Dalam UU Keimigrasian, mereka diberi waktu untuk mengajukan keberatan. Memang mereka melanggar, namun prosedur penanganannya, kan, juga sudah ada.” Tuturnya.

Siding yang dipimpin Dwiarso Budi Santriarto ini akan dilanjutkan minggu depan. Agendanya adalah mendengarkan pengakuan dari saksi-saksi lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement