REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menko Polhukam, Djoko Suyanto, menyatakan telah menginstruksikan kepada Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar untuk mengusut dan menindak petugas lembaga pemasyarakatan yang diduga mengetahui peredaran narkotika di wilayah kerjanya.
"Menkumham hari ini pergi ke Nusakambangan," katanya. Ia menegaskan pemberian tindakan tegas terhadap setiap petugas lapas yang meyalahgunakan kewenangan, "Bila nanti ada penjelasan lengkap harus ada penanganan," kata Djoko di sela-sela pelantikan anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara, Kamis (10/3).
Djoko menjelaskan tindakan tegas itu diberikan karena menyalahi kewenangan dan kewajiban yang dimiliki. "Nanti diselidiki orang-orangnya," tegasnya.
Namun ia tak menjelaskan bentuk dari tindakan tegas yang akan dilakukan. "Mengingat bersifat teknis, hal itu akan dilakukan dan diputuskan oleh Menteri Hukum dan Ham,' ujarnya.
Sistem pengawasan, kata Djoko, sebenarnya sudah ada. Namun sistem itu tidak berjalan bila sumber daya manusia yang menerapkan tidak memiliki kapabilitas dan integritas. "Yang tidak patuh harus diberik tindakan dan sanksi," kata Djoko.
Sebelumnya pada 9 Maret 2011 lalu, Badan Nasional Narkotika (BNN) memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan Marwan Adil dengan dugaan mengetahui peredaran narkotika di wilayah kerjanya.