REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Kantor Wilayah Jawa Tengah untuk menyelidiki kemungkinan adanya dugaan keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Nusakambangan dalam bisnis barang haram dari lapas tersebut. "Kami sudah membentuk tim gabungan dari Imigrasi dan Kanwil (Jawa Tengah) sekarang sudah turun, kita tunggu hasil laporannya saja dulu," kata Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Untung Sugiono, di Jakarta, Rabu.
Tim, lebih lanjut Untung menjelaskan, diturunkan untuk mencari kepastian dugaan keterlibatan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli yang kini ditahan BNN terkait bisnis narkotika yang dilakukan narapidana (napi) dari dalam lapas. Namun, menurut dia, tim juga ditugaskan menyelidiki lebih jauh kemungkinan dugaan adanya keterlibatan petugas lapas lainnya di Nusakambangan dalam bisnis barang haram tersebut.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui transaksi keuangan yang diduga mengalir ke rekening stafnya sebagai imbalan melancarkan bisnis obat terlarang tersebut.
Patrialis juga mengatakan bahwa kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dilanjutkan. Ia juga tidak keberatan BNN menindak tegas stafnya yang terbukti bersalah. BNN menahan Marwan sejak Selasa (8/3), karena diduga menerima suap dari bandar narkoba internasional yang beroperasi dari Lapas Narkotika Nusakambangan. Badan yang bertugas memerangi peredaran narkotika di tanah air ini terus mengembangkan kasus bisnis obat terlarang dari Nusakambangan ini.
Berdasarkan keterangan BNN, Marwan mengaku mendapat imbalan dari Hertoni dan Yoyok atas kerja samanya memberikan kesempatan bisnis narkotika berlanjut dari balik jeruji besi.