REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan empat perkara perdata putera mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putera. Jaksa Pengacara Negara, Cahyaning Nurati, menjelaskan hanya satu perkara yang dimenangkan oleh kejaksaan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Untuk sementara, Tommy pun memenangkan perkara perdata dengan skor 3-1.
Perkara tersebut, ujar Cahyaning, adalah perkara antara PT. Timur Putera Nasional (TPN) selaku penggugat melawan Bank Mandiri dan Kementerian Keuangan sebagai tergugat. "Kita dalam penanganan perkara ini di tingkat PN untuk pengugat dimenangkan tapi waktu belum ditangani JPN. Kemudian pada tingkat banding baru diserahkan ke JPN." kata Cahyaning di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/3).
Pada tingkat banding, tuturnya, tergugat memenangkan kasus tersebut. Lalu, Tommy pun mengajukan kasasi. Pada upaya ini, Tommy sebagai tergugat menang. Setelah itu, ujarnya, jaksa mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan kejaksaan. Menurut Cahyaning, posisi perkara ini terkait dengan dana atas nama PT. TPN di Bank Mandiri senilai lebih dari Rp 1,2 Triliun. Timor ketika itu tidak bisa lagi menagih dana Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri yang disita pemerintah pada 1997 lalu.
Perkara ini berawal kala pemerintah Presiden Soeharto melaksanakan program mobil nasional pada 1997 dengan menunjuk Timor. Saat itu, perusahaan milik Tommy ini mendatangkan mobil produksi KIA Motor dari Korea Selatan dan melabelinya sebagai mobil nasional. Setelah Soeharto lengser, perusahaan ini dituding menunggak pajak bea masuk impor mobil.
Direktorat Jenderal Pajak kemudian menyita aset Timor dan memblokir dana sekitar Rp 1,2 triliun di beberapa bank yang belakangan dimerger menjadi Bank Mandiri. Selain kasus tersebut, ujarnya, terdapat tiga perkara lainnya, yakni perkara perdata antara Menteri Keuangan dengan Hutomo Mandala Putera, PT. Mandala Buana Bakti, PT. Humpus, PT. Timor Putera Nasional dan Hutomo Mandala Putera dengan turut tergugat Arizona Finance Limited (AFL).
Gugatan pemerintah saat itu ditolak oleh Majelis Hakim. "Dalam perkara ini, sekarang sedang dalam proses upaya hukum banding di PT DKI", ujarnya. Perkara lainnya, yakni perkara pihak penggugat Arizona Finance Limited, sedangkan tergugat yakni PT Vista Bela Pratama (VBP), dan Taufik Surya.
Pemerintah, ungkapnya, kemudian masuk untuk melakukan gugatan intervensi. "Perkara kita disitu sekarang dalam proses kasasi," jelasnya. Sedangkan perkara ke-empat yakni perkara Garnet Investment Limited, perusahaan investasi Tommy, melawan Banque Nationale de Paris di Paribas.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 15 Februari 2011 putusan banding Royale Court of Guernsey akhirnya memenangkan Tommy. Pembekuan dana senilai 36 Juta Euro yang dilakukan Financial Intelligence Services pun akhirnya diputuskan berakhir.