REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto, dianggap paling bersalah dalam keluarnya Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Gayus diketahui sebanyak 58 kali keluar tahanan yang di antaranya digunakan untuk bepergian ke Bali, Singapura dan Makau.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kesalahan Kompol Iwan Siswanto merupakan yang paling serius. Maka dari itu berkas perkaranya terlebih dahulu dinyatakan lengkap atau P21.
"Sebagai kepala rutan, Iwan Siswanto punya kesalahan paling fatal. Makanya berkas perkaranya P21 lebih dulu," kata Boy Rafli yang ditemui Republika di kantornya, Rabu (9/3).
Boy menambahkan, Iwan Siswanto merupakan orang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam keluarnya Gayus Tambunan dari penjara. Selain itu, Iwan juga mendapat jatah uang 'suap' paling besar dari Gayus yaitu Rp 368 juta.
Sedangkan delapan orang bawahan Iwan Siswanto yang menjadi penjaga Rutan Mako Brimob, berkasnya masih dilengkapi. "Berkas delapan polisi bawahan Iwan Siswanto masih belum lengkap atau P21," pungkasnya.