Kamis 03 Mar 2011 14:39 WIB

UU Ombudsman Langgar Prinsip Desentralisasi

Ombudsman RI
Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ahli Bidang Pemerintah Daerah Prof Dr Miftah Toha mengatakan pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman tidak sesuai dengan prinsip desentralisasi dan cenderung kembali ke sistem sentralisasi. "Pasal ini tidak sesuai dengan prinsip desentralisasi yang demokratis dan mengukuhkan kembali ke sentralistis," kata Miftah Toha, dalam sidang uji materi UU Ombudsman di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (3/3).

Menurut dia, UU Pemerintahan Daerah telah menyebutkan adanya sistem desentralisasi yang memberikan kebebasan daerah dalam menjalankan pemerintahannya baik kekebasan berserikat, mengeluarkan pendapat serta perencanaan pengendalian dalam pelayanan publik. Dia juga menegaskan bahwa dalam alam demokratis keterlibatan masyarakat dalam mengontrol pelayanan masyarakat sangat dibutuhkan, dan ini yang diterapkan dalam Ombudsman daerah dalam mengontrol pelayanan publik yang dijalankan oleh pemerintah daerah. "Ombudsman daerah telah berdiri, untuk mengatasi keinginan rakyat untuk mengontrol pemerintah daerah," katanya.

Pasal 43 ayat (1) berbunyi, 'Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota'. Sementara pada ayat (2): 'Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan'.

Sedangkan Pasal 46 (1): 'Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, nama 'Ombudsman' yang telah digunakan sebagai nama oleh institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang bukan merupakan lembaga Ombudsman yang melaksanakan fungsi dan tugas berdasarkan Undang-Undang ini harus diganti dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini'.

Sedangkan ayat (2) berbunyi: 'Institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap menggunakan nama 'Ombudsman' secara tidak sah'.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement