Rabu 02 Mar 2011 11:43 WIB

Jaksa Terdakwa Kasus Century Diperiksa

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengaku timnya akan memeriksa jaksa atas  terdakwa Tariq Khan. Menurut Marwan, hal tersebut merupakan tindaklanjut dari eksaminasi atas berkas Tariq oleh Jamwas.

"Akan ditindaklanjuti ke pemeriksaan fungsional,"ujar Marwan usai pelantikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/3). Saat dikonfirmasi apakah yang pemeriksaan fungsional merupakan pemeriksaan terhadap jaksa, Marwan membenarkan, "Ya, jaksanya,"ungkapnya.

Terdapat lima jaksa yang ditunjuk untuk menjadi penuntut umum dalam perkara Tariq Khan. Menurut Marwan, dalam surat perintah penunjukan JPU (P.16A) yang ditandatangani oleh Kajari Jakarta Selatan pada saat itu, Setia Untung Ari Muladi.

Jaksa-jaksa itu adalah Fatoni hatam, SH.Iwan Setiawan, SH. Awalia Machmuda, SH. Arief Indra Kusuma Adhi, SH. dan Dedy Sukarno, SH. Sementara itu, tutur Marwan, terdapat tiga jaksa peneliti perkara tersebut yakni Dr. Dahamer Munthe, SH, Susilo, dan Mustaming.

Nama Tariq Khan muncul dalam rapat kerja antara Tim Pengawas Kasus Bank Century dengan dua terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsa Dinata, Rabu (16/2). Dalam rapat tersebut, pengacara Linda, Sugianto Sulaiman, mengungkapkan adanya ketidakadilan yang diterima oleh kliennya yang dituntut dengan pidana sepuluh tahun penjara dan denda sepuluh miliar.

Sugianto mengungkapkan terdapat nama Tariq Khan yang merupakan pemilik empat perusahaan fiktif penerima kucuran kredit Rp 360 Miliar dari Bank Century.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement