Selasa 01 Mar 2011 17:32 WIB

Ini Dia Sembilan Masukan Sultan Terhadap RUU DIY

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,1. Judul 'RUU Keistimewaan Provinsi DIY' tidak tepat kalau kita merunut dari berbagai pertimbangan, di samping tidak merujuk pada original intent Pasal 18 ayat 1 dan UU No 3/1950 tentang pembentukan DIY secara eksplisit menyebutkan DIY 'setingkat  provinsi' yang dapat diartikan tidak sama dengan provinsi. Sekaligus pembeda dengan daerah lainnya, usulan ketentuan hukum yang bersifat umum, sehingga akan lebih tepat jikan judulnya RUU tentang Daerah Keistimewaan Yogyakarta atau keistimewaan DIY, tidak menggunakan kata provinsi.

2. Dalam konsideran menimbang tidak dicantumkan dasar falsafah pancasila yang semestinya menjiwai seluruh produk undang-undang. Disadari atau tidak, UU yang tidak disadari falsafah pancasila akan menjadi ancaman serius yang mengarah kepada liberalisasi. Untuk RUU DIY, ruhnya pada sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

3. Penggunaan nomenklatur gubernur utama dan wakil gubernur utama seperti sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 8 dan Pasal 8 ayat 2 bertentangan dengan Undang-Undangan Dasar 1945 karena berdasarkan Pasal 18 ayat 4 Kepala Daerah Pemerintahan Provinsi adalah gubernur. Keberadaan Gubernur Utama akan menciptakan dualisme dan melanggar prinsip negara hukum, cq kepastian hukum (Pasal 1 ayat 3 junto Pasal 28D. Kalau yang dimaksud Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama hanya sekadar peristilahan atau pengganti pararadya, maka secara filosofis bertentangan dengan Keistimewaan DIY. Sebab, raja yang berkuasa saat itu atau ketika saat berintegrasi ke RI selanjutnya menjelma menjadi kepala daerah dengan sebutan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kalau kemudian ada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama maka kekuasannya semakin dipersempit.

4. Masih terkait nomenklatur Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, menurut kami mengandung resiko hukum yang sangat besar bagi eksistensi keistimewaan DIY. Manakala ada pihak-pihak yang melakukan judicial review ke MK terhadap Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama lalu dinyatakan menang atau dikabulkan, maka pada saat itu bersamaan keistimewaan DIY akan hilang.

5. Pasal 1 angka 14 perihal peraturan daearah keistimewaan (Perdais) Yogyakarta bukan sesuatu yang menjadi ciri asli keistimewaan DIY melainkan lebih meniru pada Nangroe Aceh Darusalam dan MRP di Papua, di samping untuk mewadahi peran Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, menurut hemat kami akan lebih tepat diatur dalam peraturan daerah biasa seperti yang dijalankan selama ini karena raja telah menjelma menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.

6. Pada Bab II Batas dan Pembagian Wilayah. pada Pasal 2 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa perbatasan sebelah timur dengan Kabupaten Klaten, Jawa tengah, padahal secara riil, berbatasan juga dengan Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri.

7. Pertanahan dan Penataan Ruang Pasal 26 ayat 1 disebutkan Kasultanan dan Pakualaman ditetapkan sebagai badan hukum. Bunyi pasal ini tidak sinkron dengan penjelasannya yang menyebutkan sebagai badan hukum kebudayaan masih mengacu konsep lama pararadya. Kami ada kekhawatiran, jangan-jangan naskah akademiknya sama dengan sebelumnya, yang berubah hanya RUU-nya. Kalau benar demikian, maka keutuhan latar belakang yang dimasukan dalam naskah akademik dalam UU menjadi tidak sinkron.

8. Bidang pertanahan, kalau Kesultanan dan Kadipaten ditetapkan sebagai badan hukum. Pertanyaanya, apakah sebagai badan hukum privat atau publik. Lalu bagaimana dengan tanah-tanah yang selama ini telah dikelola masyarakat dan dilepaskan kepada pihak lain. Apakah kemudian harus dibatalkan. Menurut hemat kami akan lebih tepat Kesultanan dan Kadipaten ditegaskan sebagai subyek  hak atas  tanah.

9. Penggunaan terminologi pembagian kekuasaan pada Pasal 5 ayat 2 huruf c tidak tepat karena pada prinisipnya Pemda sudah berada pada kekuasaan eksekutif dan kekuasaan eksekutif itu tidak dapat dibagi lagi, sehingga lebih tepat pembagian kewenangan antara DPRD, gubernur dan wakil gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement