REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Edmond Ilyas, hanya diberi sanksi meminta maaf kepada institusi kepolisian. Demikian hasil sidang kode etik, profesi dan disiplin Polri, yang digelar secara tertutup Senin (28/2).
Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar. "Edmond Ilyas diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2).
Selain itu, tambah Boy, Edmond Ilyas dianggap telah melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan kontrol terhadap penyidik bawahannya dalam melakukan penyidikan perkara Gayus Tambunan yaitu AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie. Edmond juga dinyatakan untuk sementara tidak layak dalam profesinya di tingkat reserse.
Sebelumnya, Sri Sumartini dan Arafat Enanie telah dinyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik beberapa waktu lalu. Sidang pembacaan putusan digelar secara tertutup di Mabes pada Senin (28/2) ini.
Edmond disidang etik dalam kasus pemeriksaan mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Sedangkan sidang kode etik, profesi dan disiplin terhadap Brigjen Raja Erizman masih belum dijadwalkan.