REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, segera mengerahkan ahli teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberantas penyalahgunaan dan perdagangan narkoba.
"Langkah konkret yang akan kami lakukan adalah melakukan monitoring dan analisis transaksi narkotika melalui pos, telekomunikasi, penyiaran, informasi, dan transaksi elektronik," kata Tifatul di Jakarta, Senin (28/2), dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkominfo dan Badan Narkotika Nasional tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.
Menkominfo akan menggandeng para ahli TIK termasuk saksi ahli TIK untuk membantu praktik pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Ia akan menyediakan dan menyebarluaskan bahan-bahan informasi dan advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). "Kami akan lakukan sosialisasi dan diseminasi tentang penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika," katanya.
Sesuai aturan perundangan, Kemenkominfo juga akan melakukan konsultasi teknis dan sertifikasi untuk meningkatkan keandalan infrastruktur TIK di Indonesia. Selain itu, katanya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia TIK juga akan segera dilaksanakan. "Apalagi, saat ini peredaran gelap narkoba sudah menggunakan teknologi tinggi," katanya.
Tifatul menambahkan peredaran gelap narkoba saat ini semakin mengkhawatirkan. Pada 2010, pecandu narkoba diperkirakan mencapai 3,3 juta orang atau sekitar 1,99 persen dari seluruh penduduk. Pecandu potensial berkisar pada usia 13-49 tahun yang diperkirakan terus meningkat jumlahnya.
Peningkatan peredaran gelap narkoba ditengarai dilakukan dengan menggunakan layanan telekomunikasi khususnya telepon seluler dan FWA (fixed wireless access) serta layanan internet. Pihaknya telah berkomitmen untuk mendukung Indonesia bebas narkoba pada 2015.