REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam, akan melaporkan balik pihak Metro TV dan Media Indonesia yang tergabung dalam Media Group ke Dewan Pers pada Senin (28/2) besok. Pihak kuasa hukum Dipo Alam menilai Media Group telah menyalahgunakan fungsi sebagai lembaga pers untuk kepentingan pribadi.
“Kami akan melaporkan Metro TV dan Media Indonesia (Media Group) secara resmi ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Senin besok,” kata kuasa hukum Dipo Alam, Amir Syamsuddin, dalam jumpa pers di Ruang Bimasena Hotel Darmawangsa, Jakarta, Ahad (27/2).
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum Dipo Alam akan melaporkan tentang penyalahgunaan fungsi pers serta berita yang tidak berimbang yang terdapat dalam dua media tersebut, khususnya Metro TV. Hal itu, tegasnya, berpotensi dapat melanggar kode etik jurnalistik terhadap media yang bersangkutan.
Ia menyontohkan, dalam running text pada Metro TV disebutkan jika Amir Syamsuddin (kuasa hukum Dipo Alam) telah menjawab somasi, lalu masih dalam kalimat yang sama, langsung dilanjutkan dengan komentar OC Kaligis (kuasa hukum Media Group) yang menyatakan jika hal tersebut bukanlah jawaban. Menurutnya, running text itu telah didistorsi. Ia mempertanyakan kenapa komentar OC Kaligis tidak dibuat dalam kalimat yang berbeda pada running text itu.
Selain itu, ia juga menganggap kasus isu boikot media itu telah diblow up sedemikian rupa hingga media nasional menjadikan Dipo Alam sebagai musuh nomor satu di negeri ini. “Dipo Alam merasa dianiaya dan dizalimi dua media tersebut dan ini merupakan bentuk kejahatan pers,” pungkasnya.
Maka itu, pihaknya akan merumuskan pengaduan ke Dewan Pers terkait frekuensi penyiaran yang disalahgunakan. Ia pun berencana akan melakukan tindakan hukum terkait somasi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Media Group beberapa waktu lalu.
“Untuk detail laporan, tidak bisa diungkapkan sekarang. Mungkin setelah laporan resmi dilayangkan ke Dewan Pers dan KPI,” kelit Amir.