Jumat 25 Feb 2011 09:36 WIB

Dakwaan Kumulatif akan Dikenakan pada Gayus

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, menegaskan tidak ada masalah dengan permintaan Wakil Presiden Budiono, untuk menjerat Gayus dengan pasal pembuktian terbalik. Untuk membuktikan darimana asal kekayaannya, tutur Amari, Gayus akan dijerat dengan dakwaan kumulatif.

Amari menjelaskan pembuktian terbalik sudah disusun dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Dalam pasal tersebut, ujarnya, terdakwa harus membuktikan bahwa kekayaannya bukan berasal dari kejahatan. "Dalam persidangan terdakwa wajib membuktikan bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana,"ujar Amari kepada republika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/2).

Menurut Amari, dakwaan bisa disusun jaksa jika Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Gayus dari kepolisian memang ada yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Jaksa, ujarnya, kemudian memasukkan pasal tindak pidana pencucian uang sebagai dakwaan subsidair atau dakwaan ke dua.

Pasal tersebut, ujar Amari, akan mengikuti dakwaan tindak pidana korupsi yang menjadi dakwaan primair. "Kalau memang betul ada yang bisa dikategorikan sebagai pencucian uang nanti diajukan subsidair atau dakwaan kedua kumulutif tindak pidana korupsinya, kemudian tindak pidana moneylaundringnya,"tegas Amari.

Gayus saat ini masih menjadi tersangka atas dugaan penyuapan atas beberapa perusahaan-perusahaan wajib pajak. Namun, menurut Amari, pihaknya masih kesulitan untuk membuktikan darimana uang Rp 28 Miliar di rekening Gayus berasal. Begitu juga dengan  uang tunai dan emas di safedeposit box Bank Mandiri senilai Rp 74 miliar yang masih sulit untuk dicari asal-usulnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement