Kamis 24 Feb 2011 18:46 WIB

Lima Perusahaan WP Gayus Akan Ditangani PPNS

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dari 19 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus Tambunan, kini dokumen lima perusahaan di antaranya telah berhasil diteliti tim gabungan. Dokumen wajib pajak lima perusahaan tersebut akan masuk ranah perpajakan dan akan ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Dari hasil penelitian lima wajib pajak telah berhasil diteliti masuk ranah perpajakan. Dalam waktu dekat lima wajib pajak ini akan ditangani PPNS," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/2).

Ia menambahkan, dokumen 19 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus itu terdiri dari 38 perkara. Sedangkan total perkara pada dokumen 151 perusahaan wajib pajak yakni 487 perkara perpajakan.

Mengenai sisa dokumen 14 perusahaan wajib pajak lainnya, sedang didalami 10 tim yang dibentuk tim gabungan. Tim gabungan itu sendiri masing-masing terdiri dari Polri, KPK, PPNS, PPATK dan BPKP. Saat ini ia berkelit masih menunggu hasil dari pendalaman 10 tim tersebut agar dapat ditangani PPNS secepatnya.

Nanti setelah penelitian ini, lanjutnya, jika ada indikasi pidana akan ditingkatkan menjadi penyelidikan. Jika kemudian ada indikasi tindak pidana, akan ditingkatkan lagi menjadi penyidikan. "Hanya saja dalam UU Pencucian Uang, nama-nama wajib pajak tetap dirahasiakan," kelitnya.

Ia memaparkan alasan tim gabungan memfokuskan 45 perusahaan wajib pajak. Dari dokumen 151 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus, kemudian dibagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama yakni 45 wajib pajak yang diterima bandingnya oleh negara, 32 wajib pajak diterima sebagian dan sisanya sebanyak 72 wajib pajak yang bandingnya ditolak.

"Sehingga difokuskan yang 45 wajib pajak dan 32 wajib pajak. Tapi dari prioritas penyidik fokus ke 45 wajib pajak ini. Dari 45 ini pun difokuskan yang menurut penyidik prioritas utama menjadi 19 wajib pajak," kilahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement