REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Atasan Gayus Tambunan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Maruli Pandapotan Manurung, divonis hukuman pidana 2 tahun enam bulan atau 2,5 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Maruli Pandapotan Manurung terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Aksir, dalam sidang dengan agenda putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Selain hukuman pidana, Maruli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, dia akan dikenakan hukuman penjara selama satu bulan.
Mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Ditjen Pajak itu sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun dan denda Rp 100 juta subsidair lima bulan. Dia dijerat dakwaan subsidair pasal 3 Juncto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa sebagai pimpinan dianggap telah menyalahgunakan wewenang. Maruli juga tidak melakukan penelitian, pendalaman dan pengecekan terhadap hasil penelitian yang dilakukan bawahannya, Gayus dan Humala, selaku penelaah keberatan dan banding PT Surya Alam Tunggal (SAT). Berdasarkan audit BPKP, penelaahan keberatan yang dilakukan Gayus dan Humala itu telah merugikan negara sebesar Rp 570 juta.
Dua bawahannya, Gayus dan Humala, telah terlebih dahulu mendapatkan putusan vonis dari PN Jaksel. Gayus divonis selama tujuh tahun dan Humala selama dua tahun.