REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Gabungan Polri menegaskan akan memanggil 19 perusahaan dari 44 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani secara langsung Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat penjadi penelaah keberatan dan banding di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. "Tim Gabungan telah memfokuskan 19 dari 44 perusahaan wajib pajak Gayus. Kami akan segera panggil," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2).
Ia meyakinkan tim gabungan antara Polri, KPK dan Ditjen Pajak itu telah melakukan penyelidikan terkait dokumen wajib pajak 19 perusahaan tersebut. Bahkan Komisi III DPR telah melihat secara langsung proses penyelidikan dan pemeriksaan dokumen itu.
Saat ini, tim gabungan telah memeriksa sebanyak 24 petugas Ditjen Pajak terkait 19 dokumen perusahaan itu. Namun ia mengakui 19 perusahaan itu belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. "(19 perusahaan WP Gayus) belum diperiksa. Nanti akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Ia berkelit, saat ini tim gabungan terlebih dahulu mencari alat bukti mengenai jenis tindak pidana yang dilakukan 19 perusahaan. Indikasi adanya penyelewengan pajak tengah didalami tim gabungan. "Indikasi penyelewengan pajak memang belum ada, tapi sedang didalami tim," kilahnya.
Ia juga menegaskan, dalam pemeriksaan dokumen 19 perusahaan itu tidak ada intervensi dari pihak asing mengenai perusahaan asing yang temasuk di dalamnya. Boy juga enggan menjawab saat ditanya apakah tiga perusahaan Bakrie termasuk dalam 19 perusahaan yang diselidiki itu. "Saya lupa perusahaan mana saja," kilahnya.
Sebelumnya, Polri menerima dokumen wajib pajak dari 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus. Namun jumlah tersebut disusutkan menjadi 44 perusahaan berdasarkan penanganan Gayus secara langsung. Kini kembali disusutkan menjadi 19 perusahaan tanpa alasan jelas.