REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Demokrat menilai DPR RI sebagai lembaga otoritas politik negara tidak perlu menyetujui usulan hak angket pajak yang akan menjadi salah satu agenda pembahasan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/2).
"Partai Demokrat meyakini bahwa pemicu usulan hak angket pajak bukan karena kegagalan sistem perpajakan seperti yang disebut-sebut sebagian kalangan selama ini," kata Ketua Departemen Keuangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Muhammad Ikhsan Modjo, di Jakarta, Senin (21/2).
Menurut dia, usulan hak angket pajak diusulkan sejumlah anggota DPR karena dipicu kasus mafia pajak dengan terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan, yang saat ini sudah masuk ranah hukum yakni ditangani oleh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Partai Demokrat, kata dia, berpendapat bahwa DPR sebagai lembaga otoritas politik negara tidak perlu tergoda menyetujui usulan hak angket pajak. Pasalnya itu hanya akan mencampuri wilayah penegakan hukum yang merupakan kewenangan Polri dan KPK.
DPR RI, kata dia, juga akan menghalangi Inpres No 1 tahun 2011 yang memandatkan Wakil Presiden menuntaskan kasus mafia pajak. Ikhsan menambahkan, hak angket pajak juga akan mendorong DPR menjadi alat bagi kepentingan orang per orang, bukannya kepentingan politik bangsa.
Rapat paripurna yang mengagendakan usul hak angket pajak akan diselenggarakan pada Selasa (22/2).