Ahad 20 Feb 2011 22:52 WIB

TPM Merasa Dijauhkan dengan Tersangka Cikeusik

Rep: c42/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Pengacara Muslim (TPM) merasa ruang geraknya dibatasi dalam melakukan pembelaan hukum bagi tersangka kasus Cikeusik. Menurut Ketua Tim Pengacara Muslim, Mahendradatta, kondisi proses hukum pelaku insiden Cikeusik tidak sehat. “Ada beberapa tersangka yang seolah dijauhkan dari TPM, ini kurang baik,” katanya. Tersangka itu, lanjut dia, justru diserahkan kepada pihak yang selama ini mendukung Ahmadiyah.

Hal itu, kata dia, justru akan memunculkan konflik kepentingan dari pembela hukum. Mahendra menilai hal itu sangat janggal. “Apakah ini untuk menutupi rekayasa?” ujarnya.

TPM saat ini masih fokus melakukan pembelaan kepada para tersangka. TPM menurunkan tim yang terdiri dari 15 orang advokat yang 24 jam berada di Polda Banten. Namun, ia merasa TPM seolah dianggap tidak ada. “Malah yang ditunjuk LBH,” keluhnya.

Ia meminta penyidik kepolisian bersikap adil tanpa diskriminasi kepada para tersangka yang diduga terlibat. Ketidak adilan itu menurut dia juga terlihat dari baru satu orang pihak Ahmadiyah yang menjadi tersangka. Ia menambahkan satu orang tersangka itu pun belum diperiksa sama sekali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement