REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat tokoh sebagai saksi "a de charge" (saksi meringankan) terkait kasus dugaan penerimaan suap atas pemilihan Miranda Goelom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia periode 2004.
"Pemanggilan Bu Megawati itu sama dengan yang kemarin (pemanggilan) Ketua MUI Amidhan, Prof Muladi. Sama statusnya adalah saksi 'a de charge' atas permintaan tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Pemanggilan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri pada Senin (21/2) sebagai saksi meringankan atas permintaan kadernya yang menjadi tersangka yakni Max Moein dan Poltak Sitorus.
Sedangkan pemanggilan Ketua MUI, Prof Muladi, dan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro Nyoman Sarikat Putra Jaya, menurut Johan, berdasarkan permintaan tersangka Baharudin Aritonang dan M Nurlif.
Namun demikian, ketiga tokoh yang dipanggil KPK sebagai "a de charge" tersebut yakni Muladi, Amidhan, hingga Nyoman tidak ada yang datang ke KPK.
Pemanggilan tokoh-tokoh tersebut, menurut Johan, hanya menjalankan kewajiban memenuhi permintaan tersangka guna menghadirkan saksi yang mampu meringankan perbuatannya.
Sebelumnya, ia juga menegaskan bahwa pemanggilan Megawati bukan sebagai saksi fakta yang terkait dengan kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia. Namun hanya sebagai saksi "a de charge" saja. "KPK hanya memenuhi permintaan terdakwa memanggil, selebihnya terserah mereka saja," ujar Johan.