Jumat 18 Feb 2011 08:14 WIB

Polri Tahan Delapan Tersangka Rusuh Cikeusik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B
Mobil habis terbakar usai kerusukan Ahmadiyah di Cikeusik, Banten.
Foto: Antara
Mobil habis terbakar usai kerusukan Ahmadiyah di Cikeusik, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian RI menahan delapan tersangka kasus bentrokan warga dengan jamaah Ahmadiyah yang terjadi di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten pada hari Minggu (6/2). "Jumlah tersangka sembilan orang dan delapan orang ditahan, yang terakhir ditangkap berinisial AD," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Para tersangka ditahan di Mapolda Banten dengan dibantu oleh satu tim penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dan satu tim terdiri dari 10 orang, ujar Kombes Boy Rafli Amar. "Terhadap tersangka AD saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Boy.

Sementara itu, tersangka D yang ditangkap di Ulujami, Kebayoran Lama, Jakarta pada Kamis dinihari (17/2) merupakan orang yang berjaket hitam di video rekaman pada peristiwa tersebut, katanya. Ada pun sembilan tersangka yakni UJ, M, E, Y, M, S, U, D dan AD.

"Saat ini saksi yang diperiksa sebanyak 95 orang, sembilan orang dari Ahmadiyah, 25 orang dari Polri dan 61 orang warga sekitar," kata Kabag Penum.

Bentrokan yang terjadi tersebut mengakibatkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainnya bernama Roni, warga Jakarta.

Sedangkan lima orang lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan) sempat mendapat perawatan Rumah Sakit Rasa Asih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement