REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polri memfokuskan penyelidikan pada belasan perusahaan dari 44 perusahaan wajib pajak yang pernah ditangani Gayus Tambunan. Perusahaan-perusahaan itu akan dipanggil untuk diperiksa terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Dari 44 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus, difokuskan menjadi belasan perusahaan, akan diperiksa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/2).
Ia menambahkan, penyelidikan tersebut dilakukan tim gabungan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat ini tim gabungan masih terus mencari bukti-bukti dugaan unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gayus. Boy mengatakan akan dilakukan pemanggilan juga terhadap para petugas pajak.
Mengenai tiga perusahaan Bakrie termasuk dalam belasan perusahaan tersebut, Boy tidak menjawab. “Pokoknya kita fokus pada belasan perusahaan itu. Lebih dari sepuluh perusahaan lah,” kilahnya.