REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskann bahwa Komisi Yudisial bukan lagi sebagai mitra kerja dari Komisi III, namun Sekjen KY yang kini menjadi mitra kerja Komisi III. "Karena kita ketahui KY ternyata lembaga negara seperti juga MA, BPK, dan lain-lain. Yang biasanya memang mekanismenya melalui rapat konsultasi, bukan RDP," kata wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso saat memimpin sidang paripurna di gedung DPR
Senayan jakarta, Rabu (16/2).
Menurut Priyo Budi Santoso, permintaan Ketua KY ini lazim dilakukan DPR dalam melakukan rapat-rapat dengan lembaga negara lainnya DPR RI Priyo Budi Santoso yang menjadi pimpinan sidang. Meski demikian, kata Priyo, untuk keperluan anggaran dan dalam rangka pelaksanaan tugas, Komisi III tetap berwenang dan dapat melakukan rapat dengan Sekjen KY sebagai mitra kerjanya.
Keputusan ini diambil berdasarkan surat dari Ketua KY tertanggal 13 Januari 2011 kepada pimpinan dewan. Dalam suratnya KY mengharapkan agar format rapat DPR RI dengan KY yang selama ini dilakukan dalam bentuk RDP antara Komisi III dengan KY, diubah menjadi rapat konsultasi.
keputusan tersebut disampaikan Priyo sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam UUD 1945. Juga dalam Tata Tertib pasal 21 ayat 2: Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Lalu pasal 51 ayat 1: Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR.
Keputusan tersebut disetujui seluruh anggota sidang setelah Priyo meminta persetujuan. Maka, ditetapkanlah juga bahwa rapat kerja Komisi III dengan KY bukan lagi RDP, tapi dalam bentuk rapat konsultasi.