REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - National Recruitment Commitee at The Council of Saudi Chambers of Commerce and Industry atau Komite Nasional Rekruitment di bawah Kamar Dagang Arab telah menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.
Penghentian ini dilakukan sejak Senin (14/2) sesuai berita yang dipetik dari Arab News pada Senin (14/2) pukul 23.45 waktu Arab Saudi. "Penghentian ini sungguh mencoreng pemerintah Indonesia. Moratorium leih terhormat dibandingkan penghentian penempatan oleh negera penempatan," jelas Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah saat temu wartawan di Jakarta, Selasa (15/2).
Anis mengatakan cukup kaget saat membaca situs tersebut. Ia memaparkan alasan penghentian tersebut karena Komite Nasional Rekruitment Arab menilai bahwa pemerintah Indonesia gagal menyanggupi perjanjian antara kedua negara. Yaitu tidak memenuhi kriteria-kriteria yang wajib dipenuhi oleh setiap TKI yang ingin bekerja di Arab.
Diberitakan oleh Arab News diantara kriteria yang gagal terpenuhi adalah permasalah gaji bagi pekerja dimostik atau pekerja rumah tangga (PRT) dan juga pengemudi. Penghentian inipun menurut Wahyu Soesilo dari INFID melambangkan lemahnya diplomasi Indonesia terhadap negara lain.
"Pemerintah Indonesia seharusnya bisa melindungi warga negara Indonesia termasuk buruh migran," tutur dia. Yang terjadi saat ini justru, tambah Wahyu, negara penempatan yang menghentikan. Dimana banyak kasus PRT yang disiksa terjadi di Arab Saudi.