Jumat 11 Feb 2011 13:52 WIB

MKH MK: Arsyad Bertanggung Jawab Secara Etik

Rep: Yogie Respati/ Red: Djibril Muhammad
anggota hakim mahkamah konstitusi Asyad Sanusi
anggota hakim mahkamah konstitusi Asyad Sanusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) menyatakan hakim konstitusi Arsyad Sanusi harus bertanggungjawab secara etik atas pertemuan antara mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dengan keluarganya. Pasalnya petemuan antara keluarga Arsyad dengan Dirwan dilakukan secara berangkai.

Ketua MKH MK, Harjono, mengatakan tidak ditemukan bukti bahwa Arsyad mengetahui dan terlibat dalam rangkaian pertemuan yang kolutif itu. "Tapi karena kejadiannya berangkai,sedang Neshawaty adalah putrinya, Zaimar adalah adik ipar dan Makhfud bawahannya secara langsung maka Arsyad dinilai harus bertanggungjawab secara etik atas peristiwa itu," papar Harjono dalam konferensi pers laporan MKH di Gedung MK, Jumat (11/2). Untuk itu MKH pun merekomendasikan agar Arsyad diberi teguran sesuai dengan ketentuan kode etik bagi setiap hakim konstitusi.

Harjono menjelaskan rangkaian pertemuan antara Neshawaty dan Zaimar dengan Dirwan berlangsung secara berangkai membicarakan kemungkinan pemenangan perkara yang akan diajukan oleh Dirwan, termasuk adanya pemberian uang yang diakui baik oleh Makhfud maupun Dirwan. Meski Neshawaty hanya hadir dua kali dalam rangkaian pertemuan itu, lanjutnya, tetapi Neshawaty aktif memperkenalkan dan menelepon Makhfud untuk bertemu dengan

Dirwan, sedang Zaimar jauh lebih aktif lagi. "Telah terjadi sekali pertemuan antara Dirwan, Neshawaty dan Zaimar di rumah jabatan hakim Arsyad yang disusul pertemuan dengan panitera pengganti Makhfud serta serangkaian pertemuan berikutnya yang kolutif," kata Harjono.

Ia menambahkan MKH telah bekerja satu bulan dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait kasus suap MK, baik yang diperiksa oleh tim investigasi maupun yang tidak diperiksa. Harjono menjelaskan pemeriksaan MKH merupakan non proyustisia dan segala informasi yang diberikan kepada MKH seluruhnya berdasar sukarela, tanpa paksaan.

Ketua MK, Mahfud MD, menjelaskan sejak awal MK memandang tidak ada dasar kuat untuk dibentuk MKH, namun MKH dibentuk karena hakim Arsyad dan Akil Mochtar mengusulkannya kepada MK. "Berdasar usulan kedua hakim tersebut maka MK membentuk MKH bukan karena ada temuan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik melainkan karena usulan hakim yang bersangkutan untuk membersihkan nama baiknya dari isu yang tidak berdasar," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement