REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi VIII DPR RI meminta penjelasan seputar sosialisasi dan implementasi surat keputusan bersama tiga menteri pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu malam. "DPR mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangani masalah tindak kekerasan terhadap umat beragama dan sejauhmana implementasi SKB tiga menteri dilaksanakan," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Kadir Karding menjelang rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kapolri.
Komisi VIII DPR RI melakukan rapat kerja dengan Meneteri Agama Suryadharma Ali dan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyusul terjadinya tindak kekerasan terhadap umat beragama di Pandeglang, Banten, serta di Temanggung, Jawa Tengah. Menurut dia, Komisi VIII akan meminta penjelasan kepada Kapolri soal penanganan keamanan terhadap kerukunan umat beragama.
Penanganan keamanan tersebut, menurut dia, sangat penting karena jika tidak ditangani secara tuntas akan terjadi presenden buruk. "Karena itu, kami seriusi persoalan ini, sebab bisa berbahaya jika sampai terjadi di tempat lain," katanya.
Kemudian kepada Menteri Agama, menurut Karding, Komisi VIII akan mempertanyakan sejauhmana Kementerian Agama melakukan sosialisasi dan mengimplementasikan SKB tiga menteri terhadap masyarakat. Menurut dia, apa betul Kementerian Agama sudah melakukan sosialisasi SKB tiga menteri sampai ke seluruh elemen masyarakat.
Apakah ada program dari Kementerian Agama dalam membangun kerukunan umat beragama secara arif. "SKB tiga menteri merupakan seruan moral untuk disepakati dan dilaksanakan bersama," katanya.
Jika semua pihak sudah mengetahui, menyepakati, dan melaksanakan, kata dia, tidak akan terjadi lagi tindak kekerasan seperti di Pandeglang dan Temanggung. Karding menilai, SKB tiga menteri masih lemah sebagai landasan hukum, karena itu Komisi VIII akan mendorong untuk dibuat UU tentang Kerukunan Umat Beragama yang bisa mengakomodasi kehidupan umat beragama.