Rabu 09 Feb 2011 19:43 WIB

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Jalan Jalan Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung, Rabu mengembalikan berkas perkara Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto ke penyidik Polri karena dinilai belum lengkap.

"Berkasnya sudah dikembalikan beserta petunjuknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Nur Rochmat, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto dari Mabes Polri pada November 2010.

Iwan Suswanto dikenai Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Iwan Siswanto ditetapkan sebagai tersangka terkait keluarnya terdakwa dugaan mafia pajak, Gayus HP Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua untuk menyaksikan pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Kapuspenkum menambahkan Kejagung juga mengembalikan berkas tersangka lainnya, yakni, Eddy sukranto dan Bambang Setiawan, Junjungan Fortes Purba, Datu Arundika dan Bagus Ari Setia Nugraha, Susilo, dan Budi Heryanto.

Kedelapan tersangka lainnya dikenai Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement