REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Chairuman Harahap mengatakan pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta akan diselesaikan secepatnya. "Jadwal kita April sudah selesai, tetapi itu tentatif. April itu bukan target harus selesai," katanya, di Jakarta, Selasa (8/2).
Menurut Chairuman, pembahasan RUUK DIY ini harus dilaksanakan dengan hati-hati karena bukan hanya menyangkut tentang Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam, melainkan juga kepentingan masyarakat Yogyakarta. "Sesegera mungkin kita selesaikan. Kita bahas dengan baik dengan memperhatikan berbagai aspek," katanya.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengatakan lama tidaknya pembahasan RUUK tergantung kondisi yang berkembang nantinya. "Kita ingin sesuai rencananya yaitu April, tetapi itu tegantung dengan pembahasan, kemudian adanya tarik menarik kepentingan. Dinamika itu yang menentukan," katanya.
PDI Perjuangan, ujarnya, telah menyatakan sikap mendukung pengisian jabatan Gubernur DIY melalui penetapan. PDI Perjuangan tidak setuju jika Gubernur DIY dipilih melalui DPRD. Sementara itu, Komisi II DPR telah menjadwalkan agenda mendengarkan pendapat para ahli serta pemangku kepentingan terkait dengan RUUK. "Kita akan mendengarkan pendapat para ahli, juga masyarakat, dan pemangku kepentingan minggu depan," kata Chairuman.
Chairuman menuturkan sesi dengar pendapat ini dapat dilaksanakan di Jakarta ataupun di Yogyakarta. Melalui dengar pendapat ini, Komisi II akan mendapat berbagai masukan tentang poin-poin yang diatur dalam RUUK. "RUUK ini bukan saja menyangkut soal Sultan tetapi juga nasib rakyat Yogyakarta. Bagaimana kehidupan sosial masyakarat di Yogyakarta ini kita bangun," ujarnya.
Poin krusial dalam RUUK DIY ini yakni tentang kedudukan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam, serta pengisian jabatan gubernur di Yogyakarta. Dalam RUUK yang disusun pemerintah, posisi Sultan dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Namun, untuk menjalankan proses pemerintah, dipilih gubernur secara demokratis sesuai aturan perundang-undangan yakni melalui pemilihan di DPR.