REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Edward Aritonang, mengatakan untuk sementara lima orang saksi telah diperiksa terkait kerusuhan di Temanggung.
"Untuk sementara baru lima orang saksi yang diminta keterangannya, kemungkinan masih akan berkembang," kata Kapolda Jateng di Temanggung. Ia mengatakan, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka.
Ia mengatakan kerusuhan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan massa pada vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Temanggung terhadap terdakwa penistaan agama, Anthonius Richmord Bawengan.
Menurut dia, dalam dokumen yang diedarkan terdakwa, tidak hanya agama Islam yang dinodai, tetapi juga agama Kristen. "Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi. Kami harapkan massa bisa memahami bahwa proses hukum berjalan dan tidak ada yang dilindungi," katanya.