REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik kasus pencucian uang dan penggelapan Gayus HP Tambunan, AKBP Mardiyani, dipindahtugaskan dari tugasnya sebagai penyidik Badan Reserse Mabes Polri. Pemindahan tugas tersebut merupakan vonis dari sidang kode etik dan profesi Mardiyani, Selasa (8/2).
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Mabes Polri, KBP Boy Rafli Amar, menjelaskan bahwa Mardiyani dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 huruf A dan B, pasal 6, pasal 7 ayat 3 dan pasal 10 ayat 2 huruf B Peraturan Kapolri. Dalam vonis tersebut, ungkapnya, perilaku Mardiyani dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, kewajiban pelanggar meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri. Selanjutnya, ungkap Boy, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral. "Pelanggar tidak layak lagi menjalankan fungsi reserse kriminal, dan dipindah tugaskan dengan jabatan yang berbeda," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKBP Mardiyani disebutkan bersama dengan beberapa nama perwira menengah dan perwira tinggi Polri dalam persidangan kasus Gayus. Mereka dikatakan mengetahui, menerima gratifikasi dan turut terlibat dalam kasus mafia hukum tersebut. Beberapa nama yang sempat disebutkan adalah AKBP Mardiyani, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, Kombes Pol Eko Budi Sampurno, Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.
Dalam sidang terdakwa AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani sempat menerima uang senilai USD 2000 dari Gayus melalui Arafat pada 1 Oktober 2009. Sementara, Kombes Pol Pambudi Pamungkas dikatakan telah memerintahkan agar memindahkan pemeriksaan Gayus dari Bareskrim Mabes Polri ke Hotel Manhattan pada 1 September 2009.