Selasa 08 Feb 2011 16:29 WIB

Presiden Instruksikan Pelaku Perusakan Gereja di Temanggung Diadili

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Johar Arif
Polisi berusaha memadamkan api yang membakar sejumlah sepeda motor di halaman gereja Pantekosta, Temanggung.
Foto: Antara
Polisi berusaha memadamkan api yang membakar sejumlah sepeda motor di halaman gereja Pantekosta, Temanggung.

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan pelaku perusakan gereja di Kabupaten Temanggung dicari dan diadil sesuai dengan hukum yang berlaku. Presiden mengecam tindakan perusakan gereja yang tergolong perbuatan anarkis. Presiden sudah mendapat laporan kejadian itu dari Menko Polhukam Djoko Suyanto di pesawat kepresiden dalam perjalanan dari Jakarta menuju Kupang.

"Presiden menginstruksikan Polda Jawa Tengah untuk mencari pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Djoko di rumah dinas Gubernur Nusa Tenggara Timur, Selasa (8/2). Djoko menambahkan, Presiden juga meminta pemda dan penegak hukum di daerah agar melakukan pencegahan dini menghadapi kemungkinan terjadi tindakan kekerasan.

"Harus ada penindakan keras apabila kejadiannya sudah terjadi," kata Djoko. Aparat di daerah, lanjut dia, harus melaksakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada mereka. Djoko mengaku sudah menelepon Kapolda Jawa Tengah untuk menyampaikan instruksi Presiden, yakni mencari dan memproses pelaku pengrusakan tersebut.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement