Kamis 09 Jun 2011 14:38 WIB

Otak Kerusuhan Temanggung Divonis 4 Bulan

Rep: C06/ Red: Johar Arif
Polisi berlindung dari lemparan masa di depan PN Temanggung saat terjadi kerusuhan pada sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).
Foto: Antara
Polisi berlindung dari lemparan masa di depan PN Temanggung saat terjadi kerusuhan pada sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, Semarang -- Suprihanto, salah satu otak kerusuhan Temanggung, divonis 4 bulan penjara oleh PN Semarang, Kamis (9/6). Berdasar vonis ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sidang dipimpin oleh hakim Edi Tjahjono SH, Dolman Sinaga SH, dan Wiwik Suhartono SH. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB, berakhir pukul 11.30 WIB.

Bila dipotong masa tahanan, berarti Suprihanto akan bebas hari Ahad besok (12/6). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh bulan penjara.

Hakim mengambil keputusan dan memvonis tersangka karena melanggar pasal 56 ayat (1) KUHP jo pasal 160. Pasal ini mengenai perbuatan seseorang yang membantu terjadinya tindak kejahatan.

"Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum, Budiyono SH. Ia mengatakan keputusannya akan diumumkan setelah mempertimbangkan dengan timnya.

Bersamaan dengan sidang Supriharto, PN Semarang juga menggelar sidang terkait kasus Temanggung. Pengadilan negeri Semarang menggunakan hampir seluruh ruang sidang untuk menyelenggarakan persidangan tersangka kasus Temanggung. Total ada empat ruang yang digunakan.

Ratusan petugas dari Polda Jawa Tengah tampak memperketat penjagaan sidang. Mereka memeriksa tas bawaan pengunjung satu per satu di gerbang depan pengadilan.

Polrestabes Semarang juga menyiapkan satu unit water canon di halaman pengadilan. Ini dilakukan untuk melerai massa yang mungkin bertindak anarkis.

Kerusuhan Temanggung didasari atas ketidakpuasan massa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum PN Temanggung. Tuntutan ini menyangkut kasus penistaan agama yang dilakukan Antonius Richmond Bawengan, Selasa (8/2).

Massa tidak puas atas keputusan jaksa yang menuntut Antonius lima tahun penjara. Mereka lalu bertindak anarki di depan pengadilan negeri Temanggung. Massa memecahkan kaca kantor pengadilan, membakar mobil dalmas, dan merusak beberapa gereja di sekitar pengadilan. Akibat dari kerusuhan ini, polisi menahan 24 tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement