REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana dan tersangka kasus mafia hukum dan mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan resmi mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak hanya Gayus, isterinya, Milana Anggraini turut serta mengajukan permohonan perlindungan. Menurut penasihat hukum Gayus, Hotma Sitompul, permohonan perlindungan diajukan karena Gayus sudah mengungkap informasi berbagai masalah hukum.
Menurut Hotma, Gayus mendapat ancaman dari dua oknum anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa (Ota) terkait perusahaan Bakrie.
Hotma bersama Gayus dan Milana mendatangi Kantor LPSK di Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat. Saat mengajukan permohonan, Hotma diterima oleh staf ahli LPSK, Susi Laningtyas.