REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Todung Mulya Lubis segera membawa insiden kekerasan yang melibatkan jamaah Ahmadiyah dan masyarakat Cikeusik, Pandeglang ke Komisi HAM ASEAN. Hal itu karena insiden tersebut sudah merupakan pelanggaran HAM berat.
"Sudah saatnya kita sampaikan ke komisi HAM ASEAN, mereka harus dites, mereka akan mampu buat terobosan," kata Todung dalam konferensi pers bersama organisasi-organisasi kemanusiaan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Senin (7/2). Puluhan aktivis hadir dalam acara itu.
Langkah penyampaian kasus insiden Ahmadiyah dilakukan karena sudah banyak upaya pada tingkat nasional, namun kekerasan masih saja terjadi. "Banyak janji-janji dari pemerintah. Pemerintah begitu ambigu dan mendua dalam melindungi hak-hak warganya," uajr Todung bernada tegas.
Dia mengingatkan, hak asasi warga negara itu dijamin oleh Deklarasi HAM Internasional. "Kami akan memperjuangkan dan membela Ahmadiyah," ujar Todung. Menurut dia, pelanggaraan HAM tidak bisa dibiarkan, sehingga upaya untuk menangani pelanggaran itu perlu ditingkatkan.
Todung berharap Komisi HAM ASEAN bisa membuat terobosan untuk menangani pelanggaran HAM yang menimpa Ahmadiyah. "Negara sudah gagal melindungi warga negara," ujar Todung menegaskan. Negara, lanjut dia, juga gagal menjamin kebebaaan beragama warga negaranya.