Rabu 02 Feb 2011 19:17 WIB

Baasyir Ajukan Uji Materi UU KUHAP

Rep: yogie respati/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kuasa hukum tersangka terorisme Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal yang diajukan adalah pasal 21 ayat (1) dan pasal 95 ayat (1) yang mengatur alasan penahanan dan ganti kerugian dalam praperadilan. Michdan menuturkan pasal 21 ayat (1) acapkali disalahgunakan oleh aparat hukum saat melakukan penahanan karena bersifat subjektif.

“Pasal itu seringkali ditafsirkan semaunya oleh aparat hukum, makanya kita mengajukan (uji materi) pasal itu,” kata Michdan di Gedung MK, Rabu (2/2). Ia menambahkan alasan subjektif rawan disalahgunakan oleh aparat hukum untuk berbuat korupsi.

Apalagi, terlihat fakta bahwa hanya sekitar satu persen praperadilan atas sah atau tidaknya alasan penangkapan dan penahanan dikabulkan oleh majelis hakim. "Seperti yang dialami ustadz Abu Bakar, dia kan ditangkap pada saat memberikan ceramah padahal dia tidak mungkin melarikan diri," ujarnya.

Dalam pasal 21 ayat (1) UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan ‘perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana’. Sementara isi pasal 95 ayat (1) mengatur ganti kerugian jika seorang tersangka/ terdakwa ditangkap, ditahan, dituntut, diadili tanpa alasan berdasarkan UU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement