REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan bahwa jaksa Cirus Sinaga baru akan dipecat jika statusnya sudah terdakwa. Oleh karena itu, kejaksaan saat ini belum melakukan pemecatan terhadap mantan Jaksa Penuntut Umum perkara Antasari Azhar tersebut.
Darmono menjelaskan pihaknya masih akan menunggu berkas Cirus di kepolisian ditetapkan pihak kejaksaan (p21) untuk disidangkan di pengadilan. "Setelah jadi terdakwa, baru akan dilakukan pemecatan. Jadi, terdakwa setelah dilimpahkan ke pengadilan,"ungkap Darmono sebelum meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/1).
Cirus menjadi tersangka atas dua kasus yang saat ini sedang disidik di Bareskrim Mabes Polri. Penetapan pertama terkait dengan dugaan pemalsuan rencana penuntutan Gayus saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pemalsuan tersebut dilakukan melalui pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, dengan mengadopsi rentut asli bernomor R455 yang masa tuntutannya adalah satu tahun percobaan. Rentut tersebut diubah menjadi rentut bernomor R431 dengan masa hukuman satu tahun penjara.
Sementara penetapan tersangka selanjutnya terjadi dalam kasus dugaan suap ketika Cirus menjadi ketua tim jaksa peneliti perkara Gayus. Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus mengaku telah memberi sindikasi di jaksa, penyidik, hakim dan kuasa hukum senilai Rp 5 Miliar. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan pun sudah mengirimkan bukti berupa catatan Haposan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Jamwas, Marwan Effendy, menjelaskan bahwa catatan tersebut berupa skema uang yang diberikan kepada jaksa yang ditandatangani oleh Haposan.