Kamis 27 Jan 2011 17:42 WIB

ICW: Berkas Kasus Gayus Seharusnya Dipisah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik Polri telah melimpahkan berkas kasus Gayus Tambunan dalam kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar dan safe deposit box senilai Rp 74 miliar dalam satu berkas kepada kejaksaan, Senin (24/1) lalu.

Namun menurut Indonesia Police Watch (IPW), seharusnya dua kasus itu tidak dilimpahkan dalam satu berkas yang sama. "Tidak bisa disatukan karena dua kasus itu sangat berbeda," kata salah satu anggoto IPW, Johnson Panjaitan, yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Ia menilai penggabungan dua kasus itu dalam satu berkas oleh penyidik Polri, merupakan tindakan yang jahat. Menurut Johnson, dua kasus itu sangat berbeda dan tidak dapat disatukan dalam satu berkas.

Apalagi berkas kasus itu telah dinyatakan akan menggunakan pasal penyuapan, gratifikasi dan pencucian uang. Untuk pasal tersebut, yang baru jelas hanya kasus kepemilikan rekening Rp 28 miliar.

"Kalau (kasus) yg Rp 28 miliar, sudah jelas ketahuan didapatkan dari tiga pekerjaan sampingan Gayus. Tapi yang kasus Rp 74 miliar, masih belum jelas," paparnya.

Tiga pekerjaan sampingan ini pernah diungkap Gayus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pekerjaan yang dimaksud yaitu melakukan penggelapan pajak pada tiga perusahaan besar adalah PT Arutmin, PT Bumi Resources dan PT Kaltim Prima Coal.

Maka itu, Johnson mengimbau agar kasus ini segera diambil alih presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Presiden dan KPK ambil alih dan disidik dari awal lagi," ucapnya.

sumber : bilal ramadhan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement