REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Polri agar bersikap transparan dalam pemeriksaan AKP Sri Sumartini. "Kita mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersikap transparan dalam pemeriksaan Sri Sumartini," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane di Jakarta, Kamis (27/1).
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak memunculkan tudingan publik bahwa Polri bersikap diskriminasi dan sengaja membonsai kasus Gayus HP Tambunan, ujarnya. "Sikap Polri yang sangat transparan dalam sidang kode etik Kompol Arafat patut jadi contoh dan harus dilanjutkan, agar citra Polri tidak kian terpuruk," kata Neta.
Hal ini terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik dan pelanggaran dengan Sri Sumartini sebagai terperiksa yang digelar tertutup di gedung Trans National Crime Center (TNCC) pada tanggal 25-26 Januari 2011. Sri Sumartini adalah penyidik kedua kasus Gayus yang disidang. Tahun lalu, Kompol Arafat Enani telah disidang dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain Arafat dan Sri Sumartini, ada sembilan anggota lain telah ditetapkan sebagai terperiksa dan menunggu sidang kode etik. Mereka yakni Brigjen Pol Raja Erizman, Brigjen Pol Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya dan Iptu Angga.