REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak tujuh dari delapan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR DPR menarik dukungan dari usulan hak angket mafia pajak yang telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI.
"Dengan mundurnya tujuh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat pada usulan hak angket mafia pajak sehingga tersisa 23 anggota yang tetap mendukung," kata Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, usai rapat pimpinan DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. Menurut dia, sebelumnya sejumlah anggota DPR RI yang menjadi inisiator menyampaikan usulan hak angket mafia pajak kepada pimpinan DPR RI, pada Senin (24/1), yang didukung oleh 30 anggota DPR RI dari sembilan fraksi.
Namun, sebanyak tujuh dari 30 anggota DPR RI yang menandatangani dukungan usulan hak angket mafia pajak tersebut mengundurkan diri secara tertulis yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI, pada Rabu ini. Ketujuh anggota DPR RI yang menarik dukungan tersebut seluruhnya dari Fraksi Partai Demokrat yakni, I Gde Pasek Swardhika, Achsanul Qosasi, Himmatul Alyah, Dhiana Anwar, Harry Witjaksono, Didi Irawadi Syamsuddin, serta Mardiana Indraswati. "Dengan mundurnya tujuh anggota DPR RI tersebut, maka usulan hak angket mafia pajak hanya didukung 23 anggota DPR RI, sehingga belum memenuhi syarat," katanya.
Menurut dia, berdasarkan tata tertib dan kode etik DPR RI, usulan hak angket diajukan kepada pimpinan DPR RI yang didukung minimal 25 anggota dengan bukti tandatangan. Karena jumlah pendukungnya hanya tersisa 23 orang, kata dia, maka pimpinan DPR akan mengembalikan usulan tersebut kepada inisiator pada Kamis (27/1) untuk melengkapi atau menambah dukungan jika ingin melanjutkan mengusulkan hak angket mafia pajak.
Ditanya apakah salah seorang inisiator penfusul dari Fraksi Partai Demokrat, Sucipto, juga menarik dukungan, menurut Pramono, pimpinan DPR RI tidak menerima surat pernyataan yang menyatakan menarik dukungan dari Sucipto, sehingga posisinya masih mendukung usulan hak angket mafia pajak.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI yang menjadi inisiator usulan hak angket mafia pajak menyampaikan usulan tersebut kepada pimpinan DPR RI, pada Senin (24/1), yang didukung oleh 30 anggota DPR RI. Usulan hak angket mafia pajak tersebut diterima Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.
Salah seorang inisiator, Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan, inisiator mengajukan usulan hak angket mafia pajak didasarkan atas pertimbangan sangat lambannya lembaga penegak hukum menyelesaikan kasus perpajakan, meskipujn sudah ada tersangka Gayus Tambunan. Inisiator pengusul hak angket mafia pajak selain Nudirman Munir (Fraksi Partai Golkar), yakni Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Sucipto (Fraksi Partai Demokrat), Bahruddin Nashori (Fraksi PKB), Ahmad Yani (Fraksi PPP), dan Syeh Buchori Yusuf (Fraksi PKS).
Menurut dia, ulah mafia pajak ini telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun karena bocornya penerimaan negara dari sektor pajak.
Jika kebocoran dari sektor pajak ini bisa diatasi, kata dia, Pemerintah Indonesia tidak perlu utang ke luar negeri, dan masyarakat Indonesia bisa hidup sejahtera.
"Kami berjanji, pengungkapan mafia pajak melalui hak angket ini akan dilakukan secara transparan dan tidak ada kompromi," katanya.