Selasa 25 Jan 2011 18:25 WIB

Achsanul: Usul Hak Angket Kasus Pajak Terlalu Jauh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasih menilai usulan untuk mengajukan Hak Angket kasus pajak masih terlalu jauh jika tidak didukung data yang valid dan lebih tepat membentuk Panitia Khusus (Pansus) pajak saja. "Kalau usulan Hak Angket soal pajak, itu masih terlalu jauh karena data yang kami terima tidak cukup," kata anggota komisi XI DPR Achsanul Qosasih dalam diskusi bertema "Pemberantasan mafia pajak oleh pejabat negara" di ruang wartawan DPR Senayan Jakarta, Selasa.

Menurut Achsanul untuk mengajukan Hak Angket maka data-data yang dipegang harus valid agar tidak menjadi bias dan justru berbalik. Karena itu, tambahnya, Partai Demokrat tidak setuju usulan Hak Angket Pajak. Achsanul mengusulkan jika ingin mengusulkan Hak Angket pajak maka harus dilakukan audit terhadap 151 perusahaan. "PD kami belum setuju, cukup pansus saja," kata Achsanul.

Menurut Achsanul lebih baik DPR menggunakan fungsi kontrolnya berupa pengawasan melalui Pansus. Lebih lanjut Achsanul menjelaskan sebenarnya antara Komisi III dan XI memiliki perhatian yang sama soal pajak ini. "Sejak Juni 2007, Komisi XI sudah membahas soal pajak tersebut tujuannya setiap bahas APBN-P selalu kurang, maka harus mencari pemasukan lain, kata Achsanul menambahkan.

"Kita buat panja pajak. Kita temukan indikasi penyimpangan, termasuk dalam sengketa pajak," kata Achsanul. Menurut dia, tujuan panja pajak komisi XI ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement