REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam 33 berkas kasus yang tengah dilakukan proses penyidikan, penyidik Polri telah menjadikan 36 orang sebagai tersangka. 36 tersangka karena telah melanggar undang-undang tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana umum.
"Kami tidak menangani tentang policy atau kebijakan terkait Bank Century, tapi mengenai tindak pidananya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).
Ia memaparkan, dari 36 orang yang telah dijadikan tersangka, 15 orang di antaranya telah divonis, dua tersangka dalam penuntutan, 14 tersangka dalam proses peradilan dan 11 tersangka ditahan. Sedangkan enam tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diterbitkan red notice.
Dalam siaran pers yang diberikan Divisi Humas Polri, enam tersangka yang masih DPO dan telah diterbitkan red notice seperti Dewi Tantular, Hesman Alwarraq, Rafat Ali Rizvi dan Anton Tantular. Barang bukti yang berhasil disita penyidik Polri yaitu Rp 295 miliar. "Barang bukti yang berhasil disita yakni Rp 295 miliar," tambahnya. Dalam kasus tersebut, sebanyak 235 orang telah dijadikan saksi.
Dari 33 berkas kasus itu, terdiri dari 19 berkas pelanggaran tindak pidana perbankan dan sisanya pelanggaran tindak pidana umum, termasuk dalam pencucian uang, pemalsuan surat, penelapan dan penipuan.