REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri mengklaim jika sejak awal jumlah uang yang disita dalam rekening Gayus Tambunan senilai Rp 10 miliar. Sisa uang itu menjadi barang bukti dalam kepemilikan rekening Gayus senilai Rp 28 miliar yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jumlah itu memang yang tersisa dalam rekening Gayus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di sela-sela Raker Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/1).
Ia berkelit, setelah pembukaan blokir pada rekening Gayus, telah terjadi beberapa transaksi dengan mengambil sejumlah uang dalam rekening tersebut. Sehingga yang tersisa sebanyak Rp 10 miliar, langsung disita penyidik Polri untuk dijadikan barang bukti. "Tunggu saja saat kasus itu dipersidangkan. Pasti akan menarik," kilahnya sambil tertawa.
Sebelumnya, dalam berkas perkara nomor LP/220/III/2010/Bareskrim tertanggal 25 Maret 2010, barang bukti untuk kasus Rp 28 miliar, hanya tersisa uang sebesar Rp 10 miliar sebagai barang bukti. Kasus itu sendiri sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan menjerat Gayus dalam pasal 11 dan 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 3 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 yang diubah menjadi UU No 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.