REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Sudah 59 aparat ditindak karena terkait dengan kasus Gayus Tambunan. Mereka berasal dari empat kementrian/lembaga. Penindakan yang dilakukan oleh lembaga masing-masing tidak hanya pada pegawai saja, namun hingga tingkat pejabat.
"Dari Kementerian Hukum dan HAM dalam kasus Gayus kami sudah melakukan penindakan lebih kurang terhadap 35 orang pegawai keimigrasian, baik itu dari Jaktim maupun dari Soekarno- Hatta," kata Menkumham Patrialis Akbar di Sekretariat Wapres, Senin (24/1).
Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan pihaknya sudah menindak lima pejabat yang terkait kasus Gayus. Ini, katanya, tidak termasuk pada saat bulan Maret 2010. "Pada saat itu (Maret), di lingkungan Direktorat Banding dan Keberatan dilakukan pencabutan atau pencopotan dari jabatan, kemudian penyidikan. Tapi, kalau yang menindaklanjuti Inpres (kasus Gayus), pada hari dilantiknya pejabat-pejabat di Eselon I, termasuk Dirjen Pajak, ada 5 pejabat yang dicopot untuk selanjutkan akan dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang," kata Agus menegaskan.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Dari hasil investigasi Jamwas, terdapat dua oknum jaksa yang pada 2010 sudah dilakukan penindakan dalam arti administrasi. "Kedua orang itu dicopot atau pun tidak menjabat, yaitu CS dan PM (Cirus Sinaga dan Poltak Manulang)," katanya.
Keduanya terindikasi khususnya dengan mencuatnya rentut berkaitan dengan Gayus yang diputus bebas oleh PN Tangerang. "Oleh karena kewenangan berada di penyidik Polri, maka sudah kita serahkan ke penyidik polri. Kita masih melakukan koordinasi dalam hal itu," katanya.
Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, pelanggaran oleh anggota Polri dari kasus mafia hukum maupun keluarnya Gayus dari tahanan, ada 17 anggota Polri yang semuanya masih dalam proses. "Secara administrasi, seluruh anggota yang jumlahnya 17 anggota tadi sudah tidak aktif dan sekarang nonjob," katanya.